Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana dalam Aksi Unras di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Tetapkan 53 Tersangka

 

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, serta penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Polda Sulsel menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Ia menegaskan bahwa proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku

Adapun rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian, yaitu:
– Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
– Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
– Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
– Pelaku Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).
– Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
– Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
– Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
– Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Dalam kasus ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
1 Flashdisk berisi foto kejadian, 1 batu gunung berukuran besar, 3 batu berukuran sedang, 1 bambu, 1 besi panjang, 1 besi pendek, 1 balok,1 sekop, 3 unit telepon genggam (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904), serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Kantor DPRD Kota Makassar:
1 unit sepeda motor Aerox, 1 kursi kerja, 1 kipas exhaust, 1 kulkas merk Sharp, 1 unit mobil berikut barang hasil curian, dan 2 velg mobil.

Pengembangan Pencurian ATM di DPRD Kota Makassar:
3 unit sepeda motor, 1 unit bajaj, 2 unit telepon genggam (Oppo & iPhone 15), 1 buah vape, uang tunai Rp36.900.000, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, serta 4 kaset penyimpanan uang ATM.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 187 KUHP subs, Pasal 170 KUHP subs, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), UU Perlindungan Anak (bagi pelaku anak di bawah umur).

Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan bahwa Polda Sulsel dan jajaran akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *