Gerak Cepat Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kejadian yang merugikan korban N (L) warga Desa Sanolo hingga Rp. 7.000.000,-(Tujuh Juta Rupiah) itu terjadi pada Jum,at (21/11/25) sekira pukul 02.30. dini hari.
Sementara itu dua terduga pelaku masing masing berinisial IS (L/23) Warga Sanolo dan YA (L/23) Warga Desa Kara itu diringkus hari Sabtu sekira pukul 11.00. Wita di tempat rongsokan di Desa Sanolo.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini mengincar rumah kosong atau di tinggal pergi oleh pemiliknya sehingga mereka leluasa menguras isi rumah para Korban.
Diringkusnya kedua terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
“Benar kami menangkap kedua terduga pelaku yang aksinya sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bolo”. Tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum selanjutnya.





