Transparansi Penegakan Hukum, Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Kepolisian Resor ( Polres Bima ), Polda NTB kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan yang dirangkaikan dengan press release tersebut digelar di Mapolres Bima, Senin (15/12/2025), dan menjadi pemusnahan keempat yang dilaksanakan Polres Bima sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan akumulasi hasil pengungkapan rutin sejak September 2025 hingga hasil Operasi Antik Rinjani Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 1 Desember 2025 sampai dengan 14 Desember 2025. Secara keseluruhan, Polres Bima memusnahkan barang bukti dari 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 21 orang tersangka, yang terdiri dari 3 perempuan dan 18 laki-laki.

Adapun total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 170,26 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 1.752 botol minuman tradisional beralkohol jenis arak Bali serta 24 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang, hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Bima.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Afiffudin, SE, MM, Pejabat Pengadilan Negeri Raba Bima, Sahrul Alam, ST, SH, Pejabat Kejaksaan Negeri Bima, Dimas Anthoni Muslim, SH, Pejabat Dandim 1608/Bima yang diwakili Danramil Woha, Kapten Ibrahim, Kepala BNNK Kabupaten Bima, Khaerul Asmansyah, beserta para penasihat hukum tersangka.

Kapolres Bima menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Kapolres Bima.

Lebih lanjut, Kapolres Bima menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Bima telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti, sebagai bukti konsistensi dan kesinambungan upaya pemberantasan narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.

Menutup kegiatan tersebut, Kapolres Bima menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan semata. Polres Bima akan terus bergerak secara berkelanjutan, memperkuat penegakan hukum, dan membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Bima terbebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

Barang bukti sabu seberat 170,26 gram yang dimusnahkan tersebut termasuk sabu seberat 74,57 gram hasil pengungkapan khusus selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *