POLDA NTB TANGKAP 8 PELAKU BOM IKAN DI PERAIRAN BIMA

Kamis (23/1/2025) kemarin, Tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Gili Banta, Kabupaten Bima. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui aktivitas terlarang tersebut.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua perahu tanpa identitas, 64 jeriken berisi pupuk sebagai bahan baku peledak, 37 botol berisi bahan peledak siap pakai, 20 detonator, empat unit kompresor, serta lima boks berisi ikan hasil tangkapan ilegal.
Delapan orang yang ditangkap terdiri dari enam pelaku dewasa dengan inisial SO, SI, RN, DI, MJ, dan AS, serta dua pelaku yang masih di bawah umur berinisial RI dan AI. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Kasus ini tengah ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda NTB dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. Enam tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, sementara dua pelaku yang masih berstatus anak-anak dititipkan di Balai Sentra Paramitha Mataram.
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan ekosistem laut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan serta melindungi kelestarian lingkungan perairan di wilayah NTB.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *